You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku UMKM Jelambar pilah sampah budi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pelaku UMKM di Jelambar Tidak Pilah Sampah Terancam Kena Sanksi

Jajaran Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bakal menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayanya yang kedapatan tidak melakukan pilah sampah. 

Seluruh rumah tangga dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber

Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengungkapkan, pihaknya sudah lakukan teguran terhadap dua pelaku UMKM di RW 02 yang belum melakukan pilah sampah, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026.

Dijelaskan Pradista, Ingub DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 mengatur tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, serta mewajibkan rumah tangga dan pelaku usaha untuk memilah sampah jenis organik, anorganik serta residu.

PSN di Cengkareng Barat Kampanyekan Pilah Sampah

"Bila mereka tetap tidak melakukan pilah sampah, kami akan kenakan sanksi administratif" ujar Pradista, Rabu (15/7).

Selain memberikan teguran, Pradista juga melakukan edukasi terhadap pekerja dan pemilik usaha agar mereka memilah sampah sesuai aturan. Terhadap sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah atau pengepul dan sampah organik dapat diolah melalui komposting.

Namun karena volume sampah organik yang dihasilkan rutin setiap hari cukup besar, Pradista menganjurkan pelaku usaha untuk melakukan kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Sehingga nantinya sampah organik dari pelaku usaha tersebut tidak membebani pengelolaan sampah di lingkungan.

"Sesuai aturan, mulai 1 Agustus nanti, TPTS Bantar Gebang hanya menerima sampah residu. Karena itu, seluruh rumah tangga dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye5178 personNurito
  2. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3371 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2998 personAnita Karyati
  4. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1427 personFolmer
  5. Inflasi Jakarta 0,13 Persen, Daging Ayam, Cabai, dan Beras Jadi Penyumbang Utama

    access_time03-10-2026 remove_red_eye1168 personFakhrizal Fakhri